E-KTP Kini Berlaku Seumur Hidup

Berita Dari Jogja - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 29 Januari 2016, saat ini Kementrian Dalam Negeri resmi memberlakukan e-KTP atau KTP elektronik berlaku seumur hidup. Pemberlakuan seumur hidup tersebut juga berlaku bagi e-KTP yang saat ini masih tercantum masa berlakunya. Oleh karena itu bagi pemegang e-KTP tidak perlu mengganti KTP nya yang baru selama tidak terjadi kerusakan.

sumber: wartakota.tribunnews.com


Baca juga: Sebuah Mobil Alphard Diseruduk Truk di Jalan Magelang

Pemberlakuan KTP elektronik sampai seumur hidup ini sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sementara Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tersebut untuk memberitahukan bahwa e-KTP sudah berlaku penuh mulai tahun 2016 ini. Melalu Surat Edara Mendagri tersebut juga disebutkan bahwa KTP elektronik ceteakan lama tetap berlaku seumur hidup. Karena selama terjadi kesimpang siuran di masyarakat tentang masa berlaku atau tanggal kadaluarsa KTP elektronik cetakan lama.







0 Comments